RASIOO.id – Warga Kota Tangerang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Pada Rabu, 16 Oktober 2024, layanan ini hadir di dua lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berikut adalah lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling pada tanggal tersebut:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
Jenis SIM yang Dilayani hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diharapkan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, paling lambat tiga hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
Dokumen yang Diperlukan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, antara lain:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).
Tahapan Proses Perpanjangan SIM :
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.
Proses Identifikasi :
- Pengambilan sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Simak rasioo.id di Google News