RASIOO.id – Polres Bogor kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Program ini berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, bertempat di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini dihadirkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang tidak ingin mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), yang mungkin berlokasi lebih jauh atau memiliki antrean lebih panjang. Dengan layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan praktis bagi warga.
Dokumen Persyaratan Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Bogor mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor dalam memberikan kemudahan akses layanan publik bagi masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Simak rasioo.id di Google News