Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 16 Oktober 2024

RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, setiap hari Rabu, termasuk pada 16 Oktober 2024.

Program ini merupakan upaya Korps Bhayangkara Kota Bogor untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus menghadapi proses yang rumit.

Jenis SIM yang Dilayani Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Pengguna yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  1. Surat keterangan sehat dan psikologi
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Membawa SIM lama

Biaya Penerbitan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
  4. Mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Untuk memudahkan warga dalam mengetahui lokasi layanan SIM Keliling, aplikasi Simpel Pol dapat diunduh untuk mendapatkan informasi terkini terkait layanan ini.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar