RASIOO.id – Kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali tersedia melalui layanan SIM Keliling. Setiap hari Selasa, layanan ini beroperasi di Halaman Parkir Mall CTC Cilengsi dan Halaman Parkir Lotte Grosir Bogor.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar proses pelayanan bisa dilakukan dengan lebih cepat tanpa antrean panjang.
Layanan SIM Keliling ini difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon perlu mengurus penerbitan SIM baru melalui kantor SATPAS.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Menunjukkan KTP asli beserta dua lembar fotokopi (berlaku untuk e-KTP seluruh Indonesia).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi layanan.
- Melengkapi surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Untuk mendapatkan surat kesehatan, pemohon perlu mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, lalu mengikuti pemeriksaan kesehatan secara mandiri sebelum datang ke lokasi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diserahkan kepada petugas saat proses berlangsung.
Dengan hadirnya layanan di lokasi yang mudah dijangkau, masyarakat kini memiliki alternatif praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.
Pastikan seluruh berkas telah disiapkan dengan lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar.














Komentar