RASIOO.id – Satpas Polres Bogor, Polda Jawa Barat, kembali menyediakan layanan Mobil SIM Keliling pada Kamis, 17 Oktober 2024, yang berlokasi di parkiran SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati habis.
Warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB, sehingga mereka tidak perlu mengunjungi kantor Satpas untuk memperpanjang SIM.
Program Mobil SIM Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menjalani tes psikologi dan memperoleh surat keterangan sehat.
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data, termasuk proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News