RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan perpanjangan SIM A dan C melalui program Mobil SIM Keliling di area parkir mobil Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Layanan ini bertujuan memudahkan warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Program Mobil SIM Keliling menjadi bagian dari upaya Polresta Bogor Kota untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang kesulitan datang langsung ke kantor pelayanan.
Dengan adanya layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM mereka lebih dekat dan cepat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lokasi harian dari layanan Mobil SIM Keliling, dapat mengakses informasi melalui aplikasi Simpel Pol.
Aplikasi ini memberikan update terkini mengenai lokasi dan jadwal layanan perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban warga Kota Bogor dalam memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Dengan layanan yang lebih dekat dan cepat, masyarakat dapat mengurus SIM mereka tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News