RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini hadir di parkiran Burgerking, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada Minggu, 20 Oktober 2024, dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Warga menyambut program ini dengan antusias, terutama bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Masyarakat yang hadir terlihat tertib mengantre sambil melengkapi dokumen persyaratan, seperti KTP dan SIM lama.
Layanan SIM Keliling ini dinilai sangat efisien, terutama bagi masyarakat yang kesulitan meluangkan waktu di hari kerja untuk mengurus perpanjangan SIM.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis guna menghindari denda atau pembuatan SIM baru.
Program SIM Keliling akan terus diadakan secara rutin di berbagai lokasi strategis di Kota Bogor. Jadwal terbaru biasanya diumumkan melalui media sosial resmi Polresta Bogor Kota serta media lokal.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat, demi kelancaran administrasi kendaraan bermotor di Kota Bogor.
Simak rasioo.id di Google News