RASIOO.id – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 24 Oktober 2024, untuk memudahkan warga Kota Tangerang dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Mobil SIM Keliling akan hadir di dua lokasi berikut:
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
- McDonald’s Jatake
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, diminta datang tepat waktu dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama (H-3 sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, yang bisa didapatkan di tempat pelayanan
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dengan mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News