RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C.
Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang akan tersedia pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, menawarkan solusi yang lebih praktis dan efisien.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan Mobil SIM Keliling ini akan berlokasi di Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis, memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM mereka sebelum kadaluarsa.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini mencakup beberapa tahapan, antara lain:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Informasi Tambahan
Jadwal layanan SIM Keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Satuan Lalu Lintas Polres Serang.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan cepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan ini, Satpas Polres Serang berupaya meningkatkan kemudahan dan efisiensi bagi warga Kabupaten Serang dalam proses perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar