RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengoperasikan layanan perpanjangan SIM A dan C melalui program Mobil SIM Keliling yang akan tersedia di area parkir Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Program ini dirancang untuk memudahkan warga Kota Bogor memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.
Mobil SIM Keliling merupakan bagian dari inisiatif Polresta Bogor Kota untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan cepat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan datang langsung ke kantor pelayanan.
Melalui layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C mereka dengan lebih praktis.
Informasi harian mengenai lokasi Mobil SIM Keliling dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol, yang menyediakan pembaruan terkait lokasi dan jadwal layanan perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Mendatangi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar