RASIOO.id – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 31 Oktober 2024, untuk mempermudah warga Kota Tangerang memperpanjang SIM A dan C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas. Mobil SIM Keliling akan hadir di dua lokasi strategis, yaitu:
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
- McDonald’s Jatake
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, harap datang tepat waktu dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP (rangkap dua)
- SIM lama yang masa berlakunya habis H-3
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, yang bisa diperoleh di lokasi pelayanan
Alur Perpanjangan SIM
Berikut adalah alur pelayanan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini berjalan lancar dan efisien bagi seluruh warga Kota Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar