RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan kembali mengadakan layanan SIM Keliling pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Program ini diselenggarakan untuk mempermudah warga Tangerang Selatan memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu datang ke kantor Satpas, sehingga memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat.
Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi berikut:
- ITC BSD: Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Bintaro Plaza: Layanan dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, warga diminta membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masa berlakunya segera habis
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi dilakukan, mencakup pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- SIM baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dengan layanan ini, diharapkan warga Tangerang Selatan dapat memperpanjang SIM tepat waktu dengan lebih praktis. Pastikan untuk datang sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News