RASIOO.id – Program layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024.
Bertempat di Pospol Telaga Besari, layanan ini memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik wajib mengajukan penerbitan SIM baru yang membutuhkan proses lebih panjang.
Alur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Layanan perpanjangan SIM Keliling ini memiliki alur pelayanan sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi mencakup pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, harap membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologis
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masa berlakunya masih ada
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Diharapkan dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan efisien, tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News