RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas Polres Kota Serang kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 31 Oktober 2024, untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Program ini diadakan agar warga Kota Serang bisa mengurus perpanjangan SIM secara praktis dan efisien tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling
Layanan tersedia di dua lokasi berikut:
- Alun-Alun Kota Serang: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Mall Of Serang: Layanan tersedia dalam dua sesi, yaitu sesi pagi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, diminta untuk membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masa berlakunya masih ada
Alur Perpanjangan SIM
Berikut adalah alur proses perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling:
- Pemohon membawa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil SIM baru di ruang tunggu.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dengan layanan ini, masyarakat Kota Serang diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu dengan proses yang cepat dan mudah di lokasi yang telah disediakan.
Simak rasioo.id di Google News