RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mendekati masa kedaluwarsa.
Layanan ini diadakan agar masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.
Pada Sabtu, 2 November 2024, layanan SIM Keliling akan hadir di halaman parkir Mall Jambu Dua, mulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi
Warga yang datang ke lokasi layanan SIM Keliling dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas untuk diproses.
- Mengikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses, dan petugas akan memanggil sesuai data yang ada.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini agar terhindar dari denda keterlambatan perpanjangan SIM serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan adanya layanan ini, Polresta Bogor Kota berharap proses perpanjangan SIM bagi masyarakat Kota Bogor dapat menjadi lebih mudah dan cepat.
Simak rasioo.id di Google News