RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara tepat waktu, Polres Metro Tangerang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Sabtu, 2 November 2024.
Layanan ini ditujukan agar masyarakat dapat menghindari denda keterlambatan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama dengan masa berlaku minimal H-3 sebelum habis.
- Surat keterangan sehat dan tes psikologi (tersedia di lokasi pelayanan).
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Lengkapi Dokumen: Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Kunjungi Loket: Bayar biaya administrasi dan ambil formulir di loket.
- Ambil Nomor Antrean: Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir perpanjangan SIM dan serahkan kepada petugas.
- Proses Entri Data: Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Proses Identifikasi: Lakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada seluruh warga untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dan memastikan semua persyaratan telah lengkap guna mempercepat proses perpanjangan.
Simak rasioo.id di Google News