RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 2 November 2024, guna memberikan kemudahan bagi warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih praktis.
Layanan ini hadir di dua lokasi yang strategis, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk mengakses layanan perpanjangan SIM dengan lebih mudah.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Pamulang Square: Pukul 08:00 – 11:00 WIB
- ITC BSD: Pukul 08:00 – 11:00 WIB dan 15:00 – 16:30 WIB
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih dalam masa berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
(sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016)
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Persiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran dan ambil formulir di loket.
- Dapatkan nomor antrean dan lengkapi formulir yang disediakan.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses oleh petugas.
Polres Tangerang Selatan mengimbau kepada seluruh warga untuk memanfaatkan layanan ini demi memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda keterlambatan, dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar