RASIOO.id – Polres Tangerang memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling.
Program ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Pospol Telaga Bestari: Sabtu, 2 November 2024, pukul 08.00-14.00 WIB
Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur resmi.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih dalam masa berlaku.
- Tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
(berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016)
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Dapatkan nomor antrean dan isi formulir yang disediakan.
- Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk entri data.
- Lakukan pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses.
Polres Tangerang mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini demi memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda keterlambatan, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News