RASIOO.id – Untuk memudahkan warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Pada Sabtu ini, 2 November 2024, mobil layanan SIM Keliling siap melayani masyarakat di Puri Delta Kasemen mulai pukul 13:00 hingga 18:00 WIB.
Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Serang mengimbau warga untuk memantau informasi terbaru, karena jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Ambil Formulir dan Bayar Biaya Administrasi: Lakukan di loket yang tersedia.
- Dapatkan Nomor Antrean: Ikuti sesuai urutan kedatangan.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Proses Entri Data: Petugas akan memproses data Anda.
- Proses Identifikasi: Ikuti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
(berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016)
Manfaat Layanan SIM Keliling: Layanan SIM Keliling ini mempermudah warga Serang untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi, sehingga proses menjadi lebih cepat, nyaman, dan efisien.
Melalui layanan ini, Satlantas Polres Serang Kota berupaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat memastikan SIM tetap berlaku dan administrasi sesuai aturan.
Polres Serang juga mengingatkan agar warga selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan saat berkendara.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar