Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Sabtu 2 November 2024

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih praktis.

Pada hari ini, Sabtu, 2 November 2024, layanan SIM Keliling tersedia di Puri Delta Kasemen mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Polres Serang Kota mengimbau warga untuk memantau jadwal terbaru, karena perubahan jadwal dapat terjadi sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih dalam masa berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:

  1. Ambil Formulir dan Bayar Biaya Administrasi: Lakukan di loket yang tersedia.
  2. Dapatkan Nomor Antrean: Sesuai dengan urutan kedatangan.
  3. Isi Formulir: Lengkapi dan serahkan formulir kepada petugas.
  4. Prosedur Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  5. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
    (berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016)

Manfaat Layanan SIM Keliling: Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga Kota Serang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor polisi, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, nyaman, dan efisien.

Satlantas Polres Serang Kota berharap layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat tetap mematuhi peraturan administrasi lalu lintas dan menjaga keamanan berkendara.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar