RASIOO.id – Konflik agraria antara PT Kahuripan dan ratusan petani Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor kembali memanas.
Ratusan petani menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 1 November 2024, sebagai bentuk protes atas rencana perusahaan mengubah lahan penghijauan menjadi kawasan perumahan.
Aksi ini diwarnai dengan berbagai spanduk berisi sindiran serta demonstran yang membawa hasil panen dan ternak bebek, yang mereka lepaskan di jalan sebagai simbol perjuangan mereka mempertahankan tanah pertanian.
Koordinator aksi, Jarkasih, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Kahuripan yang dinilai bertindak sepihak dengan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanpa melibatkan para petani.
Menurutnya, di atas lahan seluas 143 hektare tersebut terdapat delapan makam leluhur dan keluarga petani setempat yang akan dipindahkan sepihak.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan SHGB itu. Padahal di lahan ini ada delapan makam sesepuh dan keluarga kami. Tiba-tiba SHGB terbit, dan makam akan dipindahkan tanpa persetujuan kami,” ujarnya.
Jarkasih menambahkan, rencana pengalihfungsian lahan hijau ini menjadi perumahan akan berdampak negatif bagi masyarakat setempat, mulai dari penurunan kualitas air hingga peningkatan suhu lingkungan.
“Debit air tanah akan berkurang, kualitasnya bau, dan cuaca panas akan meningkat. Ini adalah satu-satunya lahan hijau yang tersisa dari ratusan hektare di Parung,” katanya.
Selain itu, Jarkasih mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sepihak PT Kahuripan yang menggusur lahan pertanian aktif milik petani, seperti tanaman singkong, dengan menggunakan alat berat tanpa izin dari pemerintah setempat.
Dibekingi Aparat dan Kesulitan Mendapatkan Keadilan
Jarkasih mengklaim bahwa PT Kahuripan mendapatkan dukungan dari sejumlah aparat aktif yang mengawal proses penggusuran, sehingga menyulitkan para petani dalam memperjuangkan hak mereka.
“Kami harus berhadapan dengan oknum TNI aktif dari Kopasus dan Marinir Angkatan Laut,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jarkasih dan para petani mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memberikan keadilan dan kejelasan terkait status tanah mereka.
Ia juga menyoroti tuduhan pihak perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa makam leluhur mereka berada di tanah ilegal.
“Jika PT Kahuripan dan BPN mengklaim tanah makam pun sudah memiliki SHGB, itu berarti mereka menuduh warga kami menguburkan jenazah keluarga di tanah ilegal. Ini adalah penghinaan bagi kami,” tegasnya.
Para petani Desa Iwul kini berharap pemerintah dapat hadir untuk memberikan solusi atas konflik agraria yang mereka hadapi, demi mempertahankan tanah pertanian dan menghormati nilai-nilai leluhur masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News