BPKP Bongkar 7 Modus Kecurangan Pemerintah Daerah yang Bikin APBD Bocor

 

RASIOO.id – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan berbagai modus kecurangan di tingkat daerah yang berdampak serius pada kebocoran anggaran negara dan lemahnya efektivitas pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornasi) Forkopimda se Indonesia.

Ateh menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ironisnya, kecurangan terjadi sejak perencanaan dan penganggaran.

Menurut hasil pengawasan BPKP tahun 2023, pada lima sektor prioritas nasional – ketahanan pangan, daya saing pariwisata, pemberdayaan UMKM, penanganan stunting, dan pengentasan kemiskinan – tingkat ketidakefisienan mencapai rata-rata 53 persen. Bila dirupiahkan, angka tersebut setara dengan kebocoran sekitar Rp141 triliun.

“Akar permasalahananya karena rencana penganggaran masih banyak yang tidak jelas ukuranya, indikator kinerjanya, serta ukurannya masih berorientasi pada jumlah dokumen, jumlah kegiatan, dan tidak pada masalah outcome,” ujar Ateh.

“Sehingga tidak bisa dikaitkan antara logika program dengan outcome yang ingin dicapai,” imbuh dia.

Baca Juga: Protes Anggaran RSUD Parung Dicoret, DPRD Kabupaten Bogor Janji Perjuangkan Kembali di APBD 2025

Selain masalah perencanaan, BPKP menemukan rendahnya kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebabkan oleh lemahnya kebijakan dan pedoman penetapan potensi pajak.

Dari analisis terhadap beberapa daerah, BPKP menyimpulkan bahwa masih ada potensi PAD yang belum tergali optimal. Pada 2024, BPKP memperkirakan daerah masih bisa meningkatkan PAD hingga 16,88 persen jika dikelola dengan lebih baik.

“Itu baru beberapa komponen PAD saja. Masih ada banyak ruang fiskal yang bisa digali oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan,” jelas Ateh.

Dalam kesempatan itu, Ateh juga membeberkan tujuh modus umum kecurangan di daerah yang berulang sejak dua dekade terakhir:

  1. Manipulasi Perencanaan dan Penganggaran – Penyimpangan dimulai dari tahap perencanaan hingga pemotongan anggaran.
  2. Suap dan Gratifikasi – Praktik suap yang melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan anggaran.
  3. Nepotisme dan Kronisme – Terutama dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan.
  4. Penyalahgunaan Kekuasaan – Penyalahgunaan diskresi kebijakan yang dijadikan alasan untuk tindakan korupsi.
  5. Penggelembungan Harga Proyek – Markup harga dalam proyek serta pengadaan barang dan jasa.
  6. Pungutan Liar – Praktik pungli yang kerap terjadi dalam pemberian layanan atau perizinan.
  7. Manipulasi Laporan Keuangan – Kecurangan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan.

“Banyak pemda yang enggan memperbaiki. Bahkan, sering kali ini sekadar soal keberuntungan, mudah-mudahan tidak ketahuan,” sindir Ateh.

Tingkat Pengendalian Kecurangan Rendah

BPKP juga mencatat bahwa hanya 9 persen dari pemerintah daerah yang memiliki pengendalian kecurangan dalam pengelolaan APBD yang memadai. Artinya, 91 persen daerah belum memiliki kontrol yang ketat terhadap praktik kecurangan.

Ateh menambahkan, BPKP siap memberikan asistensi dan bimbingan, tetapi hal ini tetap tergantung pada keseriusan pemerintah daerah untuk berkomitmen memperbaiki diri.

“Intinya, ini mau atau tidak. Karena kita semua sama-sama tahu-tahu kok,” tegas Ateh.

 

“Lebih baik bertemu BKKP dari nanti dengan Jaksa Agung. Karena pak Burhanudin nampaknya galak sekali ini,” kata Ateh sambil menoleh ke arah Jaksa Agung yang duduk di sebelahnya.

 

“Itu para Kajari, baik-baik tapi bisa nangkep juga,” tandas dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar