RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di area parkir Mitra 10, Cibinong.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling:
- Lokasi: Area parkir Mitra 10, Cibinong
- Waktu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM: Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratan yang perlu dibawa:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Tes psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM: Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket pendaftaran untuk membayar biaya administrasi dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Registrasi Digital Melalui Aplikasi Simpel Pol Pemohon diwajibkan melakukan registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol sebelum datang ke lokasi.
Dengan registrasi digital ini, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga warga dapat menghemat waktu.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar