RASIOO.id – Selain menggelar pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), DPRD Kabupaten Bogor juga menetapkan pimpinan dan anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna pada Selasa, 12 November 2024.
Pembentukan BKD ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan menjaga etika anggota DPRD selama menjalankan tugas.
Lukmanudin Ar Rasyid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan sebagai Ketua BKD, didampingi oleh H. Ading dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, komposisi anggota BKD terdiri dari Heri Gunawan (Gerindra), H. Ismail (Golkar), H. Usup (PPP), Abdul Jalil (Demokrat), dan H. Barkah (PDI Perjuangan).
Dalam pernyataannya, Ketua BKD yang baru dilantik, Lukmanudin Ar Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.
Selain itu, BKD juga akan mempelajari tata tertib terbaru DPRD Kabupaten Bogor serta menegakkan kode etik yang berlaku.
“BKD akan segera melakukan konsolidasi internal dan mempelajari secara rinci terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BKD, serta tata tertib DPRD terbaru,” kata Lukmanudin Ar Rasyid, Selasa, 12 November 2024.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan kode etik demi menjaga integritas lembaga ini,” tambah dia.
Pembentukan BKD diharapkan dapat mendukung terciptanya DPRD Kabupaten Bogor yang disiplin, profesional, dan beretika dalam menjalankan amanat rakyat.
Diketahui, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BKD DPRD) memiliki fungsi untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Berikut tugas dan wewenang BKD DPRD:
- Memantau dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin anggota DPRD terhadap kode etik, sumpah/janji, dan tata tertib DPRD
- Menyelidiki, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan masyarakat
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap kode etik dan tata tertib DPRD
- Melaporkan keputusan BKD DPRD kepada rapat paripurna DPRD atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
- Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD
- Membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan
- Tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara BKD DPRD diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara BKD DPRD













Komentar