RASIOO.id – Polres Serang menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Polres.
Layanan ini menawarkan solusi praktis bagi warga yang masa berlaku SIM-nya mendekati habis, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Pada Rabu, 13 November 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Modern Cikande, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, berikut adalah tahapan proses perpanjangan SIM:
- Pemohon wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Setelah semua tahapan selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM yang diperpanjang siap diambil.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Untuk memperlancar proses perpanjangan, pemohon diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan proses perpanjangan SIM akan berlangsung cepat dan efisien.
Polres Serang berharap layanan SIM Keliling ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Serang dalam mengurus perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News