RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan warga Kabupaten Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Program ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di Taman Kramatwatu, yang buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Alur dan Proses Perpanjangan SIM
Pemohon yang datang ke lokasi layanan SIM Keliling perlu mengikuti beberapa tahapan, yaitu:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menyerahkan formulir ke petugas untuk entri data.
- Melakukan proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Setelah semua proses selesai, SIM baru dapat langsung diambil di tempat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya untuk memperpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang SIM mereka secara lebih mudah dan tepat waktu.
Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal agar terhindar dari antrean panjang.
Simak rasioo.id di Google News








Komentar