Layanan SIM Keliling Kabupaten Serang, Sabtu 16 November 2024

 

RASIOO.id – Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Pada Sabtu, 16 November 2024, mobil layanan SIM Keliling akan hadir di Puri Delta Kasemen mulai pukul 13:00 hingga 18:00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Ambil Formulir dan Bayar Administrasi: Lakukan di loket yang tersedia.
  2. Nomor Antrean: Ikuti sesuai urutan kedatangan.
  3. Isi Formulir: Lengkapi dan serahkan kepada petugas.
  4. Proses Data: Petugas akan memproses data Anda.
  5. Identifikasi: Lakukan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
    (Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016)

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM. Proses lebih cepat, nyaman, dan praktis tanpa perlu perjalanan jauh ke kantor polisi.

Satlantas Polres Serang mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara. Jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan untuk memantau informasi terbaru dari pihak kepolisian.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar