RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Tangerang memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Lokasi dan Jadwal Layanan
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Hari/Tanggal: Sabtu, 16 November 2024
- Waktu: Pukul 08.00–14.00 WIB
Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Tes psikologi SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016)
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
- Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Ikuti proses identifikasi: pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang SIM secara efisien dan menghindari antrean panjang di kantor Samsat. Polres Tangerang mengimbau warga untuk memperpanjang SIM tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar