RASIOO.id – Hari ini, Senin 18 November 2024, Satpas Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Lokasi dan Jadwal Layanan
- Lokasi: Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor
- Jam Operasional: Pukul 09.00 – 13.00 WIB
Program ini ditujukan khusus bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi Satpas utama, memberikan solusi praktis dan efisien untuk memenuhi kebutuhan administrasi lalu lintas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan psikologi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi SIM Keliling
- Persiapkan Dokumen: Lengkapi semua persyaratan administrasi, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Loket Pembayaran: Bayar biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan di loket yang tersedia.
- Nomor Antrean: Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Proses Entri Data: Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Identifikasi: Lakukan proses pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses, dan pemohon akan dipanggil sesuai nama yang tertera pada SIM lama.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016)
Catatan Penting
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar