RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satpas Polres Serang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan lebih mudah dan praktis.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
- Lokasi: Gedung Serbaguna Desa Cikande
- Hari/Tanggal: Senin, 18 November 2024
- Waktu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologis.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016)
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir di loket.
- Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses di ruang tunggu.
Catatan Penting
Masyarakat diimbau untuk memantau jadwal layanan secara berkala karena perubahan jadwal dapat dilakukan oleh Satlantas Polres Serang sesuai kebutuhan operasional.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News






Komentar