RASIOO.id – Satpas Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Serang memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hari ini, Senin 18 November 2024, warga Kota Serang dapat mengakses layanan tersebut pada:
Lokasi dan Jadwal Layanan
- Alun-alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Jam Operasional: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Persiapkan Dokumen:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologis.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Ikuti Tahapan Berikut:
- Bayar biaya administrasi dan ambil formulir di loket.
- Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi: pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016)
Catatan Penting
Masyarakat diimbau untuk memantau jadwal layanan karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polresta Serang Kota. Layanan SIM Keliling ini bertujuan memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga Kota Serang dalam memperpanjang SIM.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar