RASIOO.id – Polres Bogor mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga di wilayah selatan Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini berlangsung pada Senin, 25 November 2024, di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Tujuan Program
Layanan ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi Satpas utama.
Diharapkan, program ini dapat memenuhi kebutuhan administrasi lalu lintas secara efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu mempersiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan psikologi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Prosedur Perpanjangan
Pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap.
- Loket Pembayaran: Bayar biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Proses Entri Data: Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Identifikasi: Ikuti proses sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan nama Anda dipanggil.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Imbauan Penting
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar dan cepat.
Dengan layanan ini, masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar