RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C.
Layanan ini akan berlokasi di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, pada Selasa, 26 November 2024. Operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Polres Bogor.
Dengan layanan ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan efisien, sekaligus membantu mengurangi antrean di kantor Satpas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling mencakup langkah-langkah berikut:
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan dan pengisian formulir
- Verifikasi data identitas
- Pengambilan SIM baru
Kemudahan untuk Warga Kabupaten Bogor
Layanan Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan warga Kabupaten Bogor dalam mengurus perpanjangan SIM secara efisien dan praktis.
Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi layanan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperbarui masa berlaku SIM Anda dengan mudah di Mall Cileungsi.
Simak rasioo.id di Google News











![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)



Komentar