RASIOO.id – Untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Serang kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Pada Selasa, 26 November 2024, Mobil SIM Keliling akan beroperasi di Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling ini mencakup beberapa tahapan:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses identifikasi oleh petugas, meliputi:
- Entri data pemohon.
- Pengambilan sidik jari.
- Pas foto dan tanda tangan digital.
- Setelah semua tahapan selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan dan Efisiensi
Polres Serang menghadirkan layanan ini untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Dengan layanan Mobil SIM Keliling, warga dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan mudah tanpa harus antre di kantor polisi.
Polres Serang juga mengingatkan bahwa jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar