Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Minggu 1 Desember 2024

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kali ini, layanan akan berlangsung di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 1 Desember 2024. Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Program ini bertujuan memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satpas SIM, terutama bagi warga yang berdomisili jauh dari pusat pelayanan.

Dokumen Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Melengkapi dokumen persyaratan berupa surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Data pemohon dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
  6. Melakukan proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu hingga SIM selesai diproses dan dipanggil sesuai nama.

Upaya Peningkatan Layanan kepada Masyarakat

Layanan SIM Keliling ini merupakan langkah nyata Polres Bogor dalam memberikan pelayanan cepat dan efisien kepada masyarakat.

Polres Bogor berharap program ini terus memberikan manfaat, khususnya bagi pengendara yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa kendala jarak atau waktu.

Dengan hadirnya layanan ini, warga diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya sebagai pengguna jalan, sekaligus menghindari denda atau proses pembuatan SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar