RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan berlangsung pada Minggu, 1 Desember 2024, bertempat di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang untuk mengurangi antrean di kantor Satpas SIM sekaligus membantu warga terhindar dari denda atau keharusan membuat SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Adapun biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melengkapi dokumen berupa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan dipanggil sesuai nama.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari denda atau proses yang lebih rumit di kemudian hari.
Simak rasioo.id di Google News