RASIOO.id – Ratusan massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Tangerang, yang merupakan mantan karyawan PT Jabatex (dalam status pailit), menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin 2 Desember 2024. Mereka menuntut perusahaan segera membayarkan pesangon yang belum diterima selama hampir satu dekade.
Kasus ini bermula 10 tahun lalu, ketika PT Jabatex gagal membayar upah karyawan selama tiga bulan berturut-turut. Setelah melalui proses perundingan hingga pengadilan, keputusan hukum berpihak pada pekerja. Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar pesangon kepada para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, hingga kini, perusahaan belum memenuhi kewajibannya. Ketua SPN Kota Tangerang, Didik Winardi, menilai perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hak pekerja.
“Mereka (pihak perusahaan) cuek saja, tidak ada langkah nyata untuk membayar pesangon. Sejak 2020, kami juga sudah meminta pihak kepolisian untuk menyegel area perusahaan,” ujar Didik di sela-sela aksi.
Hal senada disampaikan Misno, koordinator aksi sekaligus mantan pekerja PT Jabatex. Ia mendesak Polres Tangerang Kota untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan di area perusahaan.
“Kami sudah menunggu terlalu lama. Rencana penyegelan yang dijadwalkan Desember 2023 lalu ditunda dengan alasan menjaga keamanan selama Pemilu. Hingga kini, tidak ada kelanjutannya,” ungkap Misno.
Misno juga mengungkapkan kesedihan mendalam, karena dari total korban PHK, 34 orang telah meninggal dunia selama 10 tahun terakhir akibat faktor usia dan kesehatan.
“Sebagian besar dari kami sudah berusia lanjut. Banyak yang meninggal dunia sebelum mendapatkan haknya. Ini adalah situasi yang sangat menyedihkan,” tambahnya.
Dalam aksinya, massa menuntut Kapolres Tangerang Kota untuk segera melakukan penyegelan perusahaan secara prosedural dan memastikan pesangon yang menjadi hak pekerja segera dibayarkan.
“Kami hanya meminta keadilan. Tolong segera lakukan penyegelan dan pastikan kami mendapatkan pesangon yang menjadi hak kami. Kami tidak meminta lebih dari yang seharusnya,” tutup Misno.
Simak rasioo.id di Google News