Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Kamis 5 Desember 2024

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini berlangsung di Taman Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih aktif masa berlakunya.

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  4. Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.
  5. Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. SIM baru akan langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Satlantas Polres Serang berharap layanan ini dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Serang untuk memperpanjang SIM secara cepat, efisien, dan praktis.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar