Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 12 Desember 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini akan berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Layanan ini diadakan khusus bagi warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satpas, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Layanan ini wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Melampirkan hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.

Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:

  1. Menyertakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Dengan menyediakan lokasi yang strategis dan mudah diakses, program ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Satpas serta memberikan kenyamanan bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM mereka.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar