RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Kamis, 12 Desember 2024, di dua lokasi strategis, yakni Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini bertujuan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi yang tersebar, layanan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak warga dan mempercepat proses administrasi.
Syarat Perpanjangan SIM
- Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masa berlakunya habis dalam tiga hari ke depan (H-3).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, yang dapat diperoleh langsung di lokasi layanan.
Tarif perpanjangan SIM yang berlaku adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Tahapan Proses Perpanjangan
- Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling melibatkan beberapa langkah berikut:
- Pemohon memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog di lokasi layanan.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses entri data.
- Petugas melakukan identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News