RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza.
Jadwal dan Lokasi Layanan
ITC BSD
Pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Bintaro Plaza
Sesi pertama: pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sesi kedua: pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya akan segera habis.
Biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan
- Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon setelah semua proses selesai.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu bentuk inovasi dari Satlantas Polres Tangerang Selatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News