Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 12 Desember 2024

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Tangerang kembali meluncurkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini akan digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, di Pospol Telaga Besari, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis.

Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), yang memerlukan prosedur lebih kompleks jika SIM telah habis masa berlakunya.

Program layanan SIM Keliling diharuskan membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologis.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masa berlakunya masih ada.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

 

Alur Pelayanan SIM Keliling

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Satlantas Kabupaten Tangerang berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan efisien tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.

Warga diimbau untuk membawa dokumen lengkap dan datang tepat waktu agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar