Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 12 Desember 2024

RASIOO.id– Polresta Serang Kota terus menggecarkan layanan SIM Keliling Kota Serang untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C pada Kamis, 12 Desember 2024.

Semua itu bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara praktis dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lokasi dan Jam Operasional Layanan

  1. Alun-Alun Kota Serang: Dibuka dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
  2. Mall Of Serang: Tersedia dalam dua sesi, yakni sesi pagi dari 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi sore dari 15.00 hingga 17.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masa berlakunya masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

  1. Pemohon membawa surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  4. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk entri data.
  5. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Setelah proses selesai, SIM baru dapat diambil di ruang tunggu.

Biaya Pembuatan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar