RASIOO.id – Polres Serang kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Program ini berlangsung pada hari ini, Jumat, 13 Desember 2024, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga untuk memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas.
Lokasi dan Waktu Layanan
Lokasi: Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
Jam Layanan: 08.00 – 13.00 WIB
Peryaratan dokumen:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku atau belum kadaluwarsa.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Kunjungi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah selesai, tunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Imbauan dan Informasi
Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Oleh karena itu, warga diimbau untuk selalu memantau informasi terkini dari kanal resmi Polres Serang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan mudah, sehingga tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar