Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Senin 16 Desember 2024

 

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Kabupaten Tangerang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Program ini dirancang untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas dan mempercepat proses administrasi.

Lokasi dan Jadwal Layanan 

Layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di Lobby Timur Mall Ciputra, dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui SIM mereka.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  • SIM lama yang masih aktif
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui formulir yang tersedia di situs resmi Polres Metro Tangerang.

Prosedur Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkah proses perpanjangan SIM:

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum menuju lokasi layanan.
  2. Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Pengisian Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
  5. Identifikasi: Lakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Imbauan Polres Metro Tangerang

Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan. Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi lalu lintas di Kabupaten Tangerang, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean panjang di Satpas.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar