Jadwal dan Layanan SIM Keliling Kabupaten Serang, Rabu 18 Desember 2024

RASIOO.id – Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus mendatangi kantor Polres.

Program ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi dengan cara yang lebih praktis dan efisien.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Pada Rabu, 18 Desember 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Modern Cikande dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Proses Perpanjangan SIM

  1. Persiapan Awal:
    • Pemohon wajib membawa:
      • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
      • Surat Keterangan Psikologi.
  2. Proses Administrasi:
    • Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
    • Ambil formulir perpanjangan SIM, isi dengan lengkap, dan serahkan kepada petugas.
  3. Proses Identifikasi:
    • Pemohon akan menjalani beberapa tahapan identifikasi, meliputi:
      • Pengambilan sidik jari.
      • Foto dan tanda tangan.
  4. Pengambilan SIM:
    • Setelah semua proses selesai, SIM baru yang telah diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.

Untuk memperlancar proses perpanjangan, masyarakat diminta membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Keterangan Psikologi.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda