Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Serang, Rabu 18 Desember 2024

 

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Program ini dirancang sebagai solusi praktis tanpa perlu mendatangi kantor Satpas utama.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada Rabu, 18 Desember 2024, di dua lokasi berikut:

  • Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Proses Perpanjangan SIM

  1. Persiapan Awal:
    • Bawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
    • Sertakan Surat Keterangan Psikologi.
  2. Proses Administrasi:
    • Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
    • Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan serahkan kepada petugas.
  3. Proses Identifikasi:
    • Pengambilan sidik jari.
    • Foto dan tanda tangan.
  4. Pengambilan SIM:
    • Tunggu hingga proses selesai dan ambil SIM yang telah diperpanjang.

Dokumen Persyaratan

Pastikan pemohon membawa dokumen berikut saat mengurus perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Keterangan Psikologi.

Imbauan Polres Serang Kota

Polres Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan guna memperlancar proses perpanjangan SIM.

Dengan adanya layanan ini, warga Kota Serang dapat lebih mudah mengurus SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas utama.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar