Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu 18 Desember 2024

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Layanan ini tersedia pada Rabu, 18 Desember 2024, di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan tidak hanya tersedia pada hari ini, tetapi juga secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada Minggu dan hari libur nasional.

Polres Metro Tangerang mengingatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun sesuai peraturan agar terhindar dari denda atau kewajiban membuat SIM baru.

Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Hasil Tes Psikologi SIM

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM mencakup beberapa tahapan:

  1. Persiapan Dokumen
    • Pemohon wajib mendapatkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Proses Administrasi
    • Lakukan pembayaran administrasi di loket.
    • Ambil dan isi formulir perpanjangan SIM.
  3. Nomor Antrean dan Identifikasi
    • Ambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
    • Serahkan formulir kepada petugas untuk entri data.
    • Jalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  4. Pengambilan SIM
    • Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.

Solusi Cepat dan Efisien bagi Warga Tangerang

Layanan SIM Keliling di Pospol Telaga Bestari ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administratif.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal layanan SIM Keliling dapat diperoleh melalui saluran resmi Polres Metro Tangerang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar