RASIOO.id – Proyek pembangunan minimarket di kawasan Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai sorotan setelah muncul dugaan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Muhammad Hutri, menegaskan bahwa minimarket di kawasan pemukiman padat penduduk melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021.
“Berdasarkan Perda RTRW, pembangunan minimarket di kawasan pemukiman dengan tingkat kepadatan tinggi seperti Pondok Rumput tidak dapat diizinkan,” ujar Muhammad Hutri.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, pihak Dinas PUPR telah melakukan inspeksi lapangan dan mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
“Sampai saat ini, sesuai RTRW, minimarket di kawasan tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin,” tegas Hutri.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap pembangunan seharusnya diawali dengan pengajuan izin melalui prosedur Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan kesesuaian proyek dengan zonasi tata ruang yang berlaku.
Sementara itu, Lurah Kebon Pedes, Muhammad Al Farhan, mengaku tidak mengetahui status perizinan pembangunan minimarket tersebut.
“Saya tidak tahu soal izinnya,” katanya singkat.
Proyek pembangunan minimarket ini memicu perhatian warga sekitar, yang mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek komersial di kawasan pemukiman.
Warga berharap pemerintah dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan tata ruang guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola minimarket terkait dugaan pelanggaran ini.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar