RASIOO.id – Wacana penerapan jalan berbayar di ruas milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai perhatian publik. Meski dinilai menarik sebagai alternatif pengelolaan transportasi dan pendapatan daerah, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut tidak mudah direalisasikan.
Pengamat Tata Kota dan Transportasi, Yayat Supriatna, mengatakan konsep jalan berbayar yang diwacanakan memiliki kemiripan dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau Jalan Berbayar Elektronik yang sebelumnya pernah dibahas di Jakarta.
Menurut Yayat, gagasan tersebut muncul sebagai alternatif pengganti pajak kendaraan bermotor, di mana masyarakat nantinya membayar saat melintasi jalan provinsi tertentu.
“Kalau usulan pajak kendaraan bermotor diganti dengan jalan berbayar, itu sebenarnya mirip ERP. Jadi pengguna kendaraan membayar ketika melintas di jalan provinsi yang berbayar,” ujarnya.
Namun demikian, Yayat menegaskan, penerapan sistem tersebut saat ini masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait dasar hukum. Hingga kini, belum ada regulasi nasional yang secara khusus mengatur jalan berbayar untuk ruas jalan milik pemerintah daerah seperti jalan provinsi.
Ia menjelaskan, berbeda dengan jalan tol yang memiliki payung hukum jelas melalui undang-undang, jalan provinsi belum memiliki aturan yang dapat menjadi dasar pungutan kepada masyarakat.
“Kalau jalan tol jelas ada undang-undangnya, sehingga pengelola punya hak memungut biaya sebagai kompensasi penggunaan jalan. Sementara untuk jalan provinsi, dasar hukumnya belum ada,” jelasnya.
Selain aspek regulasi, Yayat juga menyoroti pentingnya kejelasan status pungutan yang nantinya diterapkan. Pemerintah harus memastikan apakah pungutan tersebut masuk kategori pajak daerah, retribusi, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Menurutnya, kejelasan aturan menjadi penting agar masyarakat tidak merasa terbebani tanpa dasar yang jelas.
“Status hukumnya harus jelas dulu. Apakah itu pajak daerah, retribusi, atau bentuk pungutan lain. Jangan sampai masyarakat merasa hanya dipungut tanpa kejelasan aturan,” katanya.
Tak hanya itu, ia menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga wajib memastikan kualitas layanan jalan apabila skema jalan berbayar benar-benar diterapkan. Sebab, pengguna jalan tentu akan menuntut pelayanan yang sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM), kata Yayat, harus mencakup aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, hingga kelancaran lalu lintas.
“Kalau masyarakat sudah bayar tapi jalannya rusak, macet, atau banjir, tentu akan muncul protes. Jadi pemerintah tidak hanya menarik biaya, tapi juga harus menjamin kualitas layanan jalannya,” tegasnya.
Wacana jalan berbayar yang dilontarkan Dedi Mulyadi sendiri kini masih menjadi perdebatan publik. Sebagian menilai ide tersebut dapat menjadi solusi pengelolaan transportasi modern, sementara lainnya menilai penerapannya perlu kajian matang agar tidak membebani masyarakat.















Komentar